Penulis adalah seorang praktisi perbankan yang saat ini menjabat sebagai corporate lawyer / inhouse lawyer / legal di salah satu bank BUMN terbesar di republik ini
Blog ini dimaksudkan untuk berbagi pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dari Penulis dan diharapkan Pengunjung bersedia memberikan komentar, kritik, saran atau pengalamannya yang bermanfaat bagi kita semua.







Semoga rajin mengisi blog ini pak, saya tunggu terus yaa tulisannya
Terima kasih atas kunjungannya Pak Anggara…ini suatu kehormatan bagi saya sbg blawgger pemula dan menambah spirit utk terus menulis….sekali lagi trm ksh pak ….
Memang seharusnya ada orang yang aktif memberikan informasi mengenai permasalahan hukum, mudah-2 blog ini nantinya akan banyak dikunjungi orang yang membutuhkan informasi hukum….. up… up… up
Amin…..yg penting berguna bagi org lain dulu, setelah itu baru traffic up ….
. Trims comment-nya Pak Pasha.
Setuju.. Wah akhirnya cita2 membuat forum konsultasi tercapai juga.. hehe..
sebenarnya bukan ditujukan utk konsultasi bung Bayu, tp lebih sekedar sharing info/pengalaman…terima kasih sdh berkunjung
Apa kabar Bang Opieck….mudah-mudahan sehat selalu ya, thanks atas dibangunnyaforum ini…sangat-sangat bermanfaat sekali
Btw…masih latihan Band mas…saya di Pekanbaru blm ada lagi guru yang ngajarin saya main gitar nih he he he…. Sukses ya dan keep in touch…
trims sdh berkunjung dan memberikan komen yg membangun … maybe someday we’ll meet again.
Ass om Opick ..
pa kbrnya, salut atas kreatifitas tulisan anda yang bisa menambah wawasan dan pengetahuan atau refresh knowledge ..
Keep up updated your article .. how to contribute it?
Wss
Wa alaikumsalam bung ESH, kabar saya saat ini sedang sibuk tapi enjoy dalam melaksanakan penyuluhan hukum / sosialisasi / up-grading legal skill bagi karyawan front liner bank. Insya Allah artikel akan selalu saya update. Do you want to contribute it ? I’m glad !! I’ll call you later….
Mas Opick,
Blognya sungguh mantap. Sukses buat mas Opick, dan semoga terus berkarya.
Salam,
DF
Alhamdulillah…terima kasih atas pujiannya. Mudah-mudahan blog ini juga menginspirasi bung DF dalam berkarya di masa y.a.d. Saya tunggu mahakaryanya….
salut ut mas opick, tulisannya OK. sukses selalu…
Thanks Joe, moga-2 bisa mjd inspirasi utk kita semua…
Gak sengaja ketemu blognya mas opick pas gi riset kecil2an buat kerjaan..
Blognya keren, mas.. Thumbs up dah..
Sukses yak..
Thanx vido…moga2 kedepan bisa jd sumber informasi dan menjadi inspirasi buat kita bersama.
Selamat Siang,
Mohon opini perihal berikut :
Kasus Posisi :
Kreditur Bank B telah memberikan kredit kepada Debitur PT. A sebesar Rp. 100 milyar, dalam perjalanan waktu Kreditur Bank B kesulitan likuiditas sehingga mengundang Bank C untuk mengambil alih piutang kreditnya pada Debitur PT A sebesar Rp. 80 milyar. Sehingga nantinya Debitur PT Bank A akan menerima Kredit dari Kreditur Bank B sebesar 20 milyar dan dari Kreditur Bank C sebesar 80 milyar.
Permasalahan :
1. Bagaimana aspek hukum dan cara pengalihan sebagian piutang kredit Kreditur Bank B atas Debitur PT A kepada Kreditur Bank C ? bisakah cukup dibuatkan Addendum terhadap Perjanjian Kredit Existing antara Kreditur Bank B dengan Debitur PT. A dengan memasukkan Kreditur Bank C sebagai Kreditur II misalnya?
2. Dengan masuknya Kreditur baru (bank C), apakah status hak preferent yang telah dimiliki Kreditur Bank B juga otomatis dimiliki Bank C, atau apakah perlu pengikatan ulang?
Mohon opininya ….
PENANGANAN KLAIM BANK GARANSI PELAKSANAAN UNCONDITIONAL (TANPA SYARAT)
Perusahaan kami (Bank Umum) menerbitkan Bank Garansi pelaksanaan untuk menjamin proyek pemerintah cq dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berbentuk Bank Garansi Tanpa Syarat (unconditional) dengan salah satu klausul berbunyi : ” BANK harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh PENGGUNA JASA dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ada permintaan pertama tanpa penundaan dan tanpa perlu ada pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hukum dan administratif dan tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA”
Ternyata Dinas PU selaku pihak yang dijamin (pemilik proyek) mengajukan klaim pencairan Bank Garansi dg alasan pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan kontrak, tanpa ada SP1, SP2 dst atau penjelasan lebih lanjut, menurut informasi yang kami terima, klaim tersebut dilakukan Dinas PU atas dasar temuan dan rekomendasi BPK ..
Kontraktor pelaksana selaku pemohon penerbitan Bank Garansi (debitur Bank) menolak pencairan Bank Garansi dengan alasan pekerjaan nya telah sesuai kontrak, dan sekarang sengketa di PN…
Karena BG nya ‘tanpa syarat’ , apakah berarti setiap klaim dari pihak yg dijamin (dinas PU) tanpa melihat kebenaran alasannya, Bank tetap harus mencairkan/ membayar Bank Garansi kepada pemilik proyek (Dinas PU) ?
Mohon penjelasan dari Bapak/ Ibu sekalian?
Senang membaca tulisan bapak. Byk mmg yg perlu dicerahkan dengan berbagi ilmu spt yg Bpk lakukan. Bahkan org hkm sendiri kadang msh byk yg luput pengetahuannya soal teknis yg rumit spt perbankan. Terus menulis dan berbagi ya pak. Sukses..
trims pak andi…akan selalu sy usahakan terus untuk menulis.